BACA JUGA:Pria Cabul di Bangka Ditangkap, 3 Anak Bawah Umur Jadi Korban
Mengetahui hal itu, lanjut Kapolresta, Ibu kandung korban bertanya secara langsung kepada korban terkait percakapan WhatsApp tersebut. Korban mengakui lalu menceritakan kronologis terjadinya pencabulan yang dialami olehnya.
Mengetahui hal tersebut, ibu korban membuat laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur ke Polresta Pangkalpinang.
"Setelah orang tua korban membuat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengamankan pelaku pada Rabu (13/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB," kata Kapolresta.
Dari pengakuan pelaku, lebih lanjut disampaikan Kapolresta, pelaku mengenal korban pada akhir tahun 2023 lalu dari kegiatan Pramuka pada saat keduanya mengikuti kegiatan perkemahan di Hutan Kota di Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. Saat itu, pelaku Mul merupakan panitia kegiatan perkemahan, sedangkan korban merupakan peserta pada kegiatan perkemahan pramuka tersebut.
Setelah perkenalan tersebut, kata Kapolresta, pelaku Mul bertukar kontak WhatsApp dengan korban dan setelah itu pelaku sering menghubungi korban melalui percakapan WhatsApp
"Setelah sering komunikasi, mulai pelaku ini beraksi dengan mengundang korban ke kediamannya dan melakukan pencabulan itu sebanyak tiga kali, yang mana korban diiming-imingi uang Rp300 ribu," papar Kapolresta.
Atas perbuatannya, Kapolresta menegaskan bahwa pelaku disangka telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yang mana pelaku juta dijerat dengan Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Perbuatan berlanjut," tegas Kapolresta.
Atas kejadian ini, Kapolresta mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui ada korban lain dari pelaku, untuk melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang. Sebab menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.
"Makanya kasus ini terus kita kembangkan, kita khawatir korbannya lebih dari satu, tapi korbannya takut untuk melaporkannya," pungkas Kapolresta.
BACA JUGA:Pelaku Persetubuhan Anak Bawah Umur Bertambah 3, Total Kini 8 Orang
BACA JUGA:Kakek Bejat, Umur Sudah 74 Tahun Nekat Cabuli Anak Bawah Umur di Toboali