"Pelaku meminjam kendaraan untuk alasan mengambil uang tunai ATM dan alasan lainnya. Pelaku juga mengaku uang hasil dari penjualan sepeda motor hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi online," jelasnya.
Polisi ikut mengamankan motor Honda Genio warna hitam merah, Honda Vario 160 warna biru dan Honda Vario 150 warna coklat di Jl Semabung Kota Pangkalpinang. Saat ini melakukan telah diamankan ke Mapolres Bangka bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan dugaan penggelapan yang dilakukan para pelaku terancam dijerat pasal 372 KUHPidana.
BACA JUGA:Tim Kelambit Bekuk Lima Pencuri Timah Slek PT. KJM Merawang
BACA JUGA:Tim Kelambit Ciduk Pelaku dan Penadah Pencurian di Bedukang