BACA JUGA:Plt.Kakanwil Kemenag Babel Tutup Kegiatan Scamp 2025 Dalam Peringatan Hari Pramuka ke-64
Gatot menambahkan, penertiban ini merupakan upaya PT Timah Tbk dalam menjaga wilayah IUP perusahaan dari aktivitas penambangan ilegal yang dapat menggerus cadangan bijih timah perusahaan.
“Sumber daya timah adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dikelola dengan bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
PT Timah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitas penambangan di wilayah konsesi dilakukan secara legal dan sesuai peraturan,” tutupnya.