BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kota Pangkalpinang diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Dia diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang siswa SMK di Pangkalpinang berusia 16 tahun.
Pelaku diketahui bernama Mly alias Mul (32), warga Jalan Saleh Ode Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Plt Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosyua Surya Admaja mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (13/8/2025) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Usman Ambon Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang dan masih menjalani pemeriksaan," kata Yosyua kepada Babel Pos, Kamis (14/8/2025).
BACA JUGA:Tega Banget, Kakek Tiri Cabuli Bocah 3 Tahun
BACA JUGA:Tukang Urut 56 Tahun Asal Sungai Selan Cabuli Gadis 16 Tahun di Pangkalpinang
Yosyua mengungkapkan, terungkapnya perbuatan bejat ini setelah orangtua korban melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada 23 April 2025 lalu.
Menerima laporan tersebut, kata Yosyua, Unit PPA Polresta Pangkalpinang langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaaan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.
"Nah, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa diduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut merupakan guru dari korban," beber Yosyua.
BACA JUGA:Baru Dikenal Lewat HP, Cewek Mentok Dicabuli di Kebun Sawit
BACA JUGA:Tak Jera, Dukun Cabul di Mentok Kembali Mencabul, Korban Terbaru ABG 16 Tahun
Diterangkan Yosyua, kejadian asusila tersebut pertama kali dialami korban pada 14 Agustus 2024 lalu. Saat itu, korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp untuk datang ke rumah pelaku yang beralamat di Jalan Perumahan Raskin Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Sesampainya di rumah pelaku, korban diajak masuk ke kamar dan disuruh tidur di kasur dan membuka celana. Perbuatan cabul pun terjadi.
"Jadi usai menjalani nafsu bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar 300 ribu kepada korban untuk uang jajan. Diduga si pelaku memang ada kelainan seksual," beber Yosyua.