BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintahan Kecamatan Kepulauan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar rapat bersama empat desa yang berada di Lepar, terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik sebuah perusahaan sawit di wilayah tersebut.
BACA JUGA:KKI 2025: UMKM Babel Bawa Cerita dan Karya ke Panggung Nasional
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Camat Lepar, Fery Edward dan juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Basel Risvandika, Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Basel Manson Simarmata, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Basel , Perwakilan BPN Basel, pihak perusahaan sawit serta Kepala Desa se-Kecamatan Lepar, Forkopimcam Lepar serta tamu undangan lainnya.
Camat Lepar Fery Edwardi mengatakan, kemarin, Senin (11/08) pihaknya bersama warga 4 desa mengadakan rapat menindaklanjuti rapat di DPRD waktu lalu, yakni untuk menentukan titik lahan atau kebun masyarakat yang berada di wilayah HGU milik perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Pemuda di Toboali Simpan Sabu, 4,21 Gram Menjadi Barang Bukti
"Kita dari Kecamatan di minta oleh DPRD untuk menentukan titik koordinatnya di lahan HGU tersebut, apabila terdapat lahan warga," ungkapnya, Senin malam (11/08).
Dikatakannya, dalam pertemuan ini pihaknya mengadakan dua sesi yakni, pagi hari desa Tanjung Labu serta desa Penutuk, lalu siang harinya desa Tanjung Sangkar dan desa Kumbung.
Dalam rapat bersama warga ini pihaknya menghasilkan beberapa kesepakatan yang nantinya akan di bawa rapat berikutnya ke DPRD Provinsi.
BACA JUGA:Pemuda di Toboali Simpan Sabu, 4,21 Gram Menjadi Barang Bukti
Pada rapat kemarin juga sempat ada dead lock yakni desa Tanjung Sangkar dan desa Kumbung, mereka menyebutkan kalau hasil rapat tersebut tidak ada titik temu, walaupun sudah hadir juga dari pihak BPN.
"Kita sudah menyiapkan beberapa kesepakatan yang nantinya akan di rapatkan di DPRD Provinsi, bahkan sempat terjadi dead lock juga, karena masyarakat di dua desa menganggap tidak ada titik temu di rapat tersebut," sebutnya.
"Bahkan dari BPN sendiri ada 9 orang yang mengikuti rapat tersebut," imbuhnya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Berikan Penyuluhan Hukum di SD Negeri 21 Pangkalpinang
Disebutkannya, pihaknya juga terus menghimbau kepada masyarakat agar terus menjaga diri dan bersabar, sekaligus menjaga sesama dari tindakan yang merugikan kedua belah pihak.
Untuk rapat di DPRD sendiri kalau berdasarkan jadwal di tanggal 15 Agustus dengan Komisi II.