yang menyampaikan materi tentang “Bahayanya Kasus Perundungan atau Bullying di SD Negeri 21 Pangkalpinang” Beberapa hal yang disampaikan yaitu pengertian perundungan, dampak perundungan, peran institusi pendidikan dalam mengatasi perundungan, perlindungan korban perundungan, serta tindakan hukum bagi pelaku perundungan.
“Kita berharap generasi kedepan menjadi tulang punggung, jangan sampai kehidupan intelektual tidak di desain dengan asas kepatutan yang baik,” ujarnya pemateri.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus diskusi dengan semangat antusiasme dari Pengajar dan keseluruhan siswa/i pada sekolah tersebut sebanyak 300 orang.