Rato-Ramadian TMS Pasangan Calon Pilkada Bangka, Ini Respon Bawaslu Babel

Rabu 23-07-2025,11:26 WIB
Reporter : Sal
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) EM Osykar merespon dinamika penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang. Ia menilai semua keputusan KPU yang menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten/Kota harus ditanggapi dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya semua pihak yang tidak merasa puas dapat mengajukan sengketa proses Pemilihan  Kepala Daerah (Pilkada) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu sudah siap menerima segala bentuk permohonan sengketa proses pemilihan seseuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Dalam proses penetapan pasangan calon ini tentu tak lepas dari pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu. Untuk itu masih ada prosedur yang diatur untuk mengajukan sengketa proses pemilihan yakni 3 hari kerja setelah diterbitkannya keputusan atau berita acara oleh KPU," jelas EM Osykar kepada Babel Pos, Rabu (23/07/2025). 

BACA JUGA:Ini Nomor Urut 4 Pasang Calon Pilkada Bangka 2025

BACA JUGA:Rato-Ramadian Tak Memenuhi Syarat Calon Pilkada Bangka, Ini Respon Partai Golkar

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa pengajuan sengketa proses pemilihan ini bisa diajukan secara langsung ke kantor Bawaslu atau secara online. Bawaslu akan memeriksa kelengkapan syarat pengajuan sengketa proses pemilihan untuk dilakukan musyawarah tertutup (mediasi) terlebih dahulu atau saat tahap musyawarah terbuka (ajudikasi) sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Walikota.

“Mekanisme penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah Ulang Tahun 2025 tentu bisa diajukan ke Bawaslu Kabupaten/Kota. Nanti Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan proses musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka. Bawaslu akan memproses penyelesaian sengketa dalam waktu paling lama 12 hari,” ujarnya. 

Ia juga mengimbau agar para simpatisan pendukung peserta Pemilihan Kepada Daerah Ulang Tahun 2025 di Kabupaten Bangka agar tidak terpancing atas isu yang berkembang dalam proses penetapan calon tersebut. Bawaslu akan bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 4 Pasang Calon Pilkada Bangka Ulang, Rato - Ramadian Tidak Memenuhi Syarat

BACA JUGA:Muncul dari Rakyat, Pasangan Rato – Ramadian Penuhi Syarat Maju Pilkada Bangka

Kategori :