KPU Bangka Harus Akhiri Polemik Ijazah Calon Bupati, Demi Menjaga Marwah Demokrasi dan Partai Pengusung

Kamis 17-07-2025,07:46 WIB
Reporter : Ujang Supriyanto
Editor : Jal

Oleh: Ujang Supriyanto

Wakil Ketua Golkar Bangka Bidang Media Massa & Penggalangan Opini

___________________________________________

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka sebagai penyelenggara Pilkada memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan setiap calon kepala daerah memenuhi syarat administratif secara sah dan transparan. Polemik keabsahan ijazah calon bupati dari Partai Nasdem yang tak kunjung dijelaskan secara terbuka justru menimbulkan ketidakpastian publik, mengoyak kepercayaan pemilih, dan meruntuhkan marwah partai pengusungnya, termasuk Golkar sebagai mitra koalisi.

Dalam perspektif hukum tata negara dan etika pemilu, asas keterbukaan dan kepastian hukum (legal Standing) menjadi dasar integritas pemilihan. Jika syarat administrasi berupa ijazah tidak memiliki kepastian keabsahan, maka kompetisi pilkada tercederai sejak awal. Sebaliknya, jika sudah sah, maka publik wajib mendapat penjelasan resmi agar isu ini tidak lagi menjadi bola liar yang digoreng di ruang opini tanpa arah dan kepastian.

KPU Bangka tidak boleh terkesan diam dan abai, sebab tugas utamanya bukan hanya memproses pendaftaran, tetapi juga memastikan setiap calon adalah warga negara terbaik yang memenuhi syarat formal dan substansial. Penundaan klarifikasi hanya menimbulkan prasangka buruk kepada lembaga KPU sendiri. Dalam konteks ini, KPU Bangka perlu segera:

BACA JUGA:Ada Apa dengan Bawaslu Bangka?

BACA JUGA:Koalisi NasDem-Golkar di Pilkada Ulang Bangka: Menguji Kesabaran dan Ketaatan Kader Arus Bawah Golkar

1. Mengumumkan secara resmi status keabsahan ijazah calon bupati Nasdem kepada publik dan partai pengusung.

2. Memberikan penjelasan terbuka kepada koalisi Nasdem-Golkar sebagai bentuk penghormatan atas hak partai pengusung untuk memastikan calon mereka bebas dari cacat administrasi.

3. Menjaga marwah demokrasi dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan pemilu tanpa tebang pilih dan tanpa ada yang ditutupi.

Karena, bukan hanya harga diri personal calon yang dipertaruhkan dalam polemik ini, melainkan kehormatan partai pengusung dan kepercayaan publik terhadap integritas pilkada. Demokrasi menuntut kejujuran dan keterbukaan, bukan hanya prosedur administratif semata.

Jika KPU Bangka tidak segera menuntaskan polemik ini, maka publik dapat menilai KPU ikut membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut. Padahal, pemilu bersih dimulai dari proses administrasi yang sah, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:Diamnya Rendra Basri, Sebuah Teguran untuk Golkar Bangka

BACA JUGA:Jika Bisa Memimpin, Mengapa Harus Menjadi Pendamping? (Catatan Kritis Koalisi Golkar–NasDem di Pilkada Bangka)

Kategori :