Tuntutan dan Vonis Timah Airanyir Tak Menyentuh Aktor Utama, Barang Bukti Juga Dikembalikan

Kamis 03-07-2025,15:01 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Program pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas penyelundupan timah  terkesan tak terlihat di Bangka Belitung. Ini tampak dari penyidikan, tuntutan hingga vonis hukuman yang tak mampu menyentuh aktor utama penyelundupan pada vonis perkara 48 balok timah -hampir 1 ton- dengan terdakwa hanya seorang sopir truk bernama Hengki bin Hasan.

Dalam sidang Senin (30/6) majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai Dwinata Estu Dharma, beranggota Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar memvonis ringan dengan 2 tahun penjara. 

Vonis tersebut tanpa disertai dengan penyitaan atas barang bukti kejahatan -untuk mengangkut balok timah- berupa sebuah truk Hyundai berwarna biru dengan nopol BN 8083 AU. Begitu juga barang bukti lainnya seperti bungkil sawit seberat ± 16.910 kilogram yang dikembalikan kepada terdakwa.

Fakta sidang seorang bernama Toni, yang disebut selaku pemilik dilewatkan begitu saja tanpa ada status DPO. 

BACA JUGA:Sopir Penyelundup Balok Timah Dituntut JPU 3 Tahun Penjara, Tapi Pemilik Tak Terungkap, Truk Dikembalikan

BACA JUGA:Penyelundupan 48 Balok Timah Sopir Hengki Jadi Tumbal, Kini Mulai Diadili

Berikut isi vonis: Menyatakan terdakwa Hengki bin Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang mengangkut mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.”

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2  tahun dan denda sejumlah Rp 10.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa dijerat dalam pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti berupa:

48  batang balok yang diduga mengandung timah dengan berat 733  kilogram dirampas untuk negara.

1  unit truk Hyundai berwarna biru dengan nomor Polisi BN 8083 AU; 1 lembar STNK atas nama PT. Telaga Timur Persada, 1 unit handphone merk Redmi berwarna hitam dan bungkil sawit seberat ± 16.910 kilogram dikembalikan. 

Sebelumnya JPU Hendriansyah dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menuntut terdakwa Hengki dengan 3 tahun penjara tanpa memasukkan pemilik Toni sebagai DPO secara jelas.

Kasus penyelundupan timah ini diungkapkan oleh petugas Gakkum Ditpolair Polda Bangka Belitung di jalan Lintas Timur, Airanyir, pada 6 Februari 2025 lalu.

BACA JUGA:Kasus Penangkapan 64 Ton Timah Pemilik dan Sopir Resmi Ditahan

Kategori :