BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh senin ( 30/6) mengatakan bahwa jajarannnya telah selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Ranperbup Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (26/06/25).
BACA JUGA:Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Beltim
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperbup tentang:
- Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin;
- Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kec. Pemali;
- Penetapan dan penegasan Batas Desa Kec Puding Besar; dan
- Pedoman pengadaan Barang dan Jasa BUMD.
Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga pengharmonisasian merupakan salah satu syarat formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah.
BACA JUGA:Program Electrifying Marine TJSL PLN Dongkrak Hasil Tangkapan Nelayan Suak Gual, Biaya Lebih Efisien
Bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa pengharmonisasian merupakan proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan untuk memastikan produk hukum yang dibentuk tidak tumpang tindih sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
BACA JUGA:ASN Kemenkum Harus Jadi Simbol dan Agen Pemersatu Bangsa
Mengakhiri sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam penyusunan produk hukum daerah.
Bahwa secara umum urgensi Ranperkada tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMD mengacu pada Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Selenggarakan Analisis dan Evaluasi tentang Standar Layanan Bantuan Hukum
untuk Ranperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.