Pengesahan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Provinsi Babel telah rampung 100%

Rabu 25-06-2025,15:36 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkum Babel
Editor : Govin

BABELPOS.ID - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo mengatakan  Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Bangka Belitung pertanggal 25 Juni 2025 pukul 07.30 WIB bahwa dari total  jumlah sebanyak 393  desa/kelurahan di Bangka Belitung, seluruhnya ( 100 persen ) telah memiliki badan hukum sebagai   Koperasi desa/kelurahan Merah Putih .

” alhamdulillah provinsi Babel tercepat kedua setelah DI Yogyakarta, yang seluruh desa /kelurahan nya telah memiliki badan hukum  Koperasi desa/kelurahan Merah Putih” kata Kaswo .

BACA JUGA:PT Timah Tenggelamkan Artificial Reef, Nelayan Tanjung Kubu Bangka Selatan Jadi Lebih Mudah Tangkap Ikan

Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada para Bupati /Walikota, kadis Koperasi Provinsi Babel dan kabupaten/ Kota , ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung yang telah bersinergi dengan baik, sehingga capaian 100 pendirian badan hukum  Koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Bangka Belitung tercepat kedua setelah DI Yogyakarta .

Kategori :