Hari Kedua ToT Content Creator dan Jurnalis se-Sumatera, Bank Indonesia Gandeng BSI Kenalkan Keuangan Syariah

Sabtu 21-06-2025,11:31 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

 BABELPOS.ID, - Di hari kedua Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah, Bank Indonesia menggandeng Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memberikan pembekalan bagi Content Creator dan Jurnalis se-Sumatera. 

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Festival Ekonomi Syariah (FESyar) Sumatera 2025 ini dilaksanakan di 

Swiss-Belhotel Lampung selama dua hari mulai dari tanggal 20-21 Juni 2025.

BACA JUGA:Membangun Karakter dan Kedisiplinan, Cerita Alumni Program Pondok Pesantren Pemali PT Timah

Dalam ToT kali ini, Bank Indonesia menghadirkan pembicara Edi Saputra selaku Retail Transaction Busines Manager (RTBM) BSI Kantor Cabang Bandar Lampung Diponegoro.

Dalam paparannya, Edi menyampaikan materi terkait Pengenalan Keuangan Syariah mulai dari bisnis model bank syariah, prinsip kerja BSI, jenis akad pendanaan, tabungan haji Indonesia, jenis akad pembiayaan hingga digitalisasi BSI. 

BACA JUGA:Soal Pembangunan Jembatan Bahtera, Ini Penjelasan Gubernur Hidayat

Dia menyebut, konsep bisnis BSI adalah adil, seimbang dan bermanfaat (maslahat).

Konsep ini mencakup berbagai layanan keuangan seperti tabungan, pembiayaan, dan investasi yang bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi). 

"Seluruh produk dan layanan Bank Syariah harus sesuai aturan syariah comply sesuai opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Dan dalam pembiayaan, Bank Syariah tidak boleh ada penyaluran ke industri non halal seperti rokok, hotel non syariah dan minuman keras," kata Edi. 

BACA JUGA:Membangun Karakter dan Kedisiplinan, Cerita Alumni Program Pondok Pesantren Pemali PT Timah

Sementara terkait prinsip kerja BSI, Edi menyebut terdapat empat prinsip yakni syariah comply, yang mana seluruh produk dan layanan bank syariah harus sesuai aturan syariah melalui Opini DPS dan Fatwa DSN MUI. 

Kemudian prinsip Underlying Transaction. Dimana prinsipnya ini menekankan kegiatan bisnis bank syariah harus berlandaskan transaksi yang jelas seperti jual beli, bagi hasil dan sewa-menyewa. 

BACA JUGA:Karyawan Swasta di Pangkalpinang Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita 40 Paket Sabu Siap Edar

Kategori :