BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dalam rangka memperkuat deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Rabu (18/6/2025) malam.
Kegiatan kali ini menyasar pada blok kamar hunian Teuku Umar yang dilaksanakan atas instruksi langsung Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Maman Herwaman.
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), didampingi oleh Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, staf KPLP, staf Kamtib, serta anggota Regu Pengamanan (Rupam) IV.
BACA JUGA:Melati, Anggota Komisi XIII DPR RI Puji Langkah Ketahanan Pangan Lapas Pangkalpinang
BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Gelar Family Gathering untuk Perkuat Kekompakan Pegawai
Dari hasil Penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, yaitu 2 buah speaker, 2 set kartu remi, 1 buah gunting, 10 buah paku, 8 buah charger, 8 buah korek api gas, 2 buah obeng, 5 buah headset, 1 buah kaca, 4 buah botol kaca, hingga 2 buah colokan listrik.
Dalam penggeledahan ini tidak ditemukan handphone maupun narkoba ataupun obat-obat terlarang. Seluruh barang hasil temuan disita untuk kemudian dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ini adalah bentuk langkah preventif kami dalam menjaga keamanan serta mendukung penuh 13 program akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Kalapas Narkotika Pangkalpinang, Maman Herwaman.
"Penggeledahan rutin ini juga merupakan komitmen Lapas Narkotika Pangkalpinang dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang senantiasa bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum," tambahnya.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Kunjungan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Bangka
BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Geledah Kamar Hunian, Amankan Sejumlah Barang Terlarang