Dua Pengedar Narkoba di Toboali Dicokok Sat Resnarkoba, Salah Satunya Mantan Residivis

Rabu 18-06-2025,14:57 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Kini kedua kawan sejati ini harus sama sama menikmati  dinginnya Hotel Prodeo," terangnya.

"Kepada para pelaku terancam  Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.

Kategori :