Kini kedua kawan sejati ini harus sama sama menikmati dinginnya Hotel Prodeo," terangnya.
"Kepada para pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.