BABELPOS.ID, PARITTIGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat bersama Unit Reskrim Polsek Jebus berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, pada Rabu malam (4/6). Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria bernama Sabrian alias Pian (29), warga Jambi, Kamis 5 Juni 2025.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, pelaku diamankan saat berada di depan pondok tempat tinggalnya sekitar pukul 19.30 WIB.
"Kami menemukan 11 paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 29,17 gram," ujar Iptu Yos Sudarso.
BACA JUGA:Residivis Narkotika Kembali Berulah, Edar Sabu dan Kembali ke Penjara lagi
BACA JUGA:Ada Temuan Sabu 10 Miliar Dalam 17 Kemasan Teh di Belinyu, Siapa Pemiliknya?
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, handphone merk Oppo A3X, plastik klip kosong, celana pendek coklat, serta uang tunai Rp1.430.000 dari pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan pendampingan kepala dusun setempat.
"Pelaku dan barang bukti kini kami amankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.
BACA JUGA:Dua Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Gegara Edar Ekstasi dan Sabu
BACA JUGA:Polres Bangka Tangkap Dua Pengedar Sabu di Desa Labu