Juga disampaikan bahwa kejujuran, keikhlasan dan kerja keras harus menjadi prinsip utama bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan. Dengan kejujuran dan keikhlasan, pengelolaan keuangan akan berada pada jalurnya dan terhindar dari kesalahan.
BACA JUGA:Peduli Tinggi Pelestarian Bahasa Daerah, Bangka Selatan Wakili Babel Raih Penghargaan Nasional
BACA JUGA:Dugaan Malpraktik Almarhum Aldo, Dokter Dellla Sudah 2 Kali Diperiksa Penyidik Polda
Pj Bupati Jantani mempersembahkan pencapaian WTP ini kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka sebagai bukti bahwa Pemkab Bangka menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada DPRD, seluruh perangkat daerah dan seluruh stakeholders yang telah berkerja keras, bekerja cerdas dan bekerja cermat dalam mengelola pemerintahan daerah. Bupati berharap kinerja ini bisa terus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan tahun-tahun berikutnya.
BACA JUGA:Tertangkap! Ini Pelaku Penombakan Operator Speed Lidah Saat Razia Tambang di Toboali
BACA JUGA:Dugaan Malpraktik Almarhum Aldo, Dokter Dellla Sudah 2 Kali Diperiksa Penyidik Polda
Pj Sekda Bangka, Thony Marza menyatakan bahwa opini WTP yang diraih harus menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja, perbaikan sistem pengelolaan aset juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
Kedepan, penata kelolaan pemerintahan daerah harus lebih baik dengan melakukan pengelolaan aset dan barang, secara profesional dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada, juga pelaporan keuangan yang tertib administrasi.
"Opini WTP ini harus sejalan dengan kinerja dan akselerasi terhadap pelayanan dan pembangunan," ujarnya.
Kepala Inspektorat, Darius menyatakan bahwa Pemkab Bangka mengelola APBD 2024 berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan dengen mengedepankan basis cash towards accrual, dimana aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dengan basis akrual.
BACA JUGA:Terdakwa Trie Lius Putri Sujud Minta Maaf ke Dokter Della dan Keluarga
BACA JUGA:Dugaan Malpraktik Almarhum Aldo, Dokter Dellla Sudah 2 Kali Diperiksa Penyidik Polda
Penerapan standar ini merupakan rangkaian proses panjang dan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan ketentuan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
"Pasal-pasal dalam standar akuntansi penerintahan, kami jalankan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan mempertimbangkan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang merupakan prasyarat normatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami," jelasnya.
BACA JUGA:Tertangkap! Ini Pelaku Penombakan Operator Speed Lidah Saat Razia Tambang di Toboali