Mantan Napi Nusakambangan Curi Motor di Toboali, Dibekuk di OKI, 3 Penadah Orang Mentok Ikut Diamankan

Selasa 20-05-2025,14:36 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor di jalan Damai Toboali.

Dalam kasus ini lagi pelaku mencuri motor mantan bos tempatnya bekerja dulu. Motor itu kemudian ia jual ke seseorang di Mentok Bangka Barat.

Kasi Huma Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, kejadian ini bermula pada Selasa (06/05) sekira pukul 21.00 Wib, korban MRS (55) kaget saat keluar dari rumahnya, tidak melihat motor milik Honda Blade di tempat parkir.

"Setelah menelusuri informasi dari sejumlah pihak, korban mencurigai mantan pegawainya yang sudah diberhentikan sebulan lalu, Kanang (41) diduga sebagai pelaku, setelah itu ia langsung melaporkan dugaan pencurian ini ke Mapolres Basel," ungkapnya, Selasa (20/05).

BACA JUGA:Hampir Setahun DPO, Bobby Pelaku Curanmor di RSBT Pangkapinang Akhirnya Diringkus Buser Naga

BACA JUGA:Kasus Menonjol 2024 di Polres Bangka, Penyekapan, Curanmor 17 TKP dan Pencurian Kotak Amal

Tim Satreskrim Polres Basel lantas bergerak cepat dan melacak keberadaan Kanang yang diketahui kabur hingga ke SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah berhasil diamankan pelaku ini langsung dibawa kembali menuju Polres Basel. Berdasarkan pengakuan pelaku uang hasil mencuri motor tersebut dibelikan narkoba jenis sabu. 

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motor hasil curian itu digadai oleh Kanang dengan bantuan dua rekannya, ZA (46) dan AP (42). Mereka kemudian menghubungi seorang pria bernama MRY alias Adi Pekak (37) untuk mencarikan tempat gadai. Motor Honda Blade itu akhirnya digadaikan kepada seorang perempuan berinisial Y di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Mumtok, Bangka Barat.

"Setelah dibantu oleh ZA dan AP untuk menggadaikan motor tersebut,  uang sebesar  Rp500 ribu pun dibagi-bagi," ujarnya. 

"Pembagian uang gadai yakni pelaku Kanang mendapat bagian Rp.300 ribu, lalu  Rp.200 ribu dipakai membeli sabu untuk dikonsumsi bersama dan Kanang juga memberi Rp.50 ribu kepada ZA sebagai upah," imbuhnya. 

Setelah mendengar hal tersebut Sat Reskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Polsek Mentok dan juga sudah mengantongi identitas ketiga warga Muntok yang diduga sebagai penadah barang curian. 

Tak berselang lama Sat Reskrim Polres Basel bersama Polsek Muntok berhasil mengamankan ZA, AP, dan MRY, serta menyita sepeda motor Honda Blade  Nopol BG 6576 WT, curian sebagai barang bukti.

Diketahui juga ternyata pelaku ini merupakan mantan residivis yang pernah mendekam di Nusakambangan.

"Atas perbuatannya, Kanang dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara ZA, AP, dan MRY dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," pungkasnya.

Kategori :