Kisah 2 Mantan Aktivis, Tim Pengacara di Balik Bebasnya Para Terdakwa Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Rabu 30-04-2025,09:08 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Di balik bebasnya para terdakwa tipikor tanam pisang tumbuh sawit tak terlepas dari adanya peran hebat dari tim penasehat hukum (PH). Salah satu PH yang mengaku sangat bangga bisa memenangkan kasus ini adalah tim PH Riyanto dari terdakwa Ricki Nawawi.

Kebanggaan Riyanto karena kasus tanam pisang tumbuh sawit  ini merupakan perkara tipikor perdananya. 

"Sebagai pengacara saya baru, tapi ini semua menjadi kisah yang tak akan terlupakan karena ini merupakan perkara perdana, berat dan sangat menantang. Tenaga dan pikiran sangat terkuras," kisah Riyanto usai persidangan. 

Selama persidangan -sejak Desember 2024- hingga pledoi kerja keras dengan menguras otak tak ada henti. Guna mencari celah pembelaan atas klien itu. "Syukurnya tim kita solid, dan senantiasa kerja keras siang dan malam. Saling tukar pikiran dan akhirnya banyak nemukan celah guna menggapai keadilan bagi klien," kisahnya dengan didampingi rekan Topan.

"Alhamdulillah akhirnya materi pembelaan klien kita dipertimbangkan dan diakomodir oleh hakim. Syukurlah akhirnya pun dapat bebas itu," kata alumni hukum Universitas Bangka Belitung ini.

Baginya dalam sebuah pembelaan yang terpenting jalanya persidangan fair. "Bila fair tentu akan banyak hal dapat digali sedalam-dalamnya di muka sidang. Dengan begitu juga akhirnya sebuah duduk perkara akan dapat terbaca dengan terang benderang. Seperti yang kami rasakan, tuduhan dan dakwaan jaksa pun dapat terbantahkan," ujarnya.

"Dengan begitu keadilan pun dapat berpihak pada klien," tukasnya. 

Topan dan Riyanto merupakan alumni Fakultas Hukum UBB. Saat masih kuliah keduanya dikenal sebagai aktivis dan sering melakukan demontrasi mengkritik kebijakan kampus hingga pemerintah.

BACA JUGA:Divonis Bebas, Marwan Bersyukur, Ari Setioko Ingin Kembali ke Keluarga

BACA JUGA:Tok! H Marwan CS Divonis Bebas

Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir memvonis bebas terhadap 5 terdakwa tipikor tanam pisang tumbuh sawit.

Lima terdakwa yang dibebaskan tersebut yakni: Ari Setioko bos PT  Narina Keisha Imani (NKI). H Marwan (mantan Kadis Kehutanan) dan 3 PNS Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.

Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut.

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Kategori :