SPK UBB Siap Bersinergi Jaga Konsistensi Kehalalan Produk pangan dan Non pangan di Babel

Senin 28-04-2025,13:16 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sentra Kajian Pangan Unggul (SKP) Universitas Bangka Belitung siap mendukung langkah Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten se Bangka Belitung bersama LPH LPPOM MUI dalam mewujudkan Babel sebagai destinasi wisata halal 2030.

BACA JUGA:UBB dan LPPOM MUI Babel Perkuat Sinergitas Cetak Entrepreneur Muda Handal Dibidang Produk Pangan Halal

Hal ini disampaikan oleh salah satu pihak SPK UBB, Denny Syaputra yang juga merupakan dosen tetap di Fakultas Pertanian Perikanan dan Kelautan (FPPK) UBB itu.

Denny menjelaskan bahwa SPK UBB memiliki tugas yakni antara lain mengkaji seputar permasalahan-permasalahan pangan maupun tentang kajian terhadap aspek-aspek kehalalan selain ketahanan dan keamanan pangan.

Karena SPK UBB juga memiliki divisi kehalalan pangan.

BACA JUGA:MUI Babel Ikut Bimtek Kesekretariatan dan Keuangan

SPK UBB siap mendukung terkait bagaimana menjadikan Babel ini sebagai provinsi yang terus mampu mengembangkan dan memberikan perhatian kepada produk-produk halal  berupa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan.

Denny berharap khususnya kepada LPH LPPOM MUI Babel ke depan dapat mengemban amanah yang diberikan umat Islam dengan cara bersinergi bersama pihak pemerintah dan lembaga terkait halal lainnya.

BACA JUGA:MUI Babel Ajak Ambil Hikmah Gerhana, Saling Menghormati Perbedaan Idulfitri 1444 H

 SPK UBB yang melihat peran LPH LPPOM MUI memang harus didukung oleh Pemda dalam mewujudkan tujuan bersama yakni mewujudkan UMKM di Babel ini berkualitas dan berdaya saing

"Dalam mewujudkan hal ini maka tentu dibutuhkan perhatian dan dukungan dalam bentuk ketersediaan data valid terkait esensi, status dari UMkM itu sendiri dan perlu pembinaan berkelanjutan dalam strategi management usaha dan sebagainya," ujar Denny.

BACA JUGA:DPRD Babel Duduk Bersama Baznas dan MUI Babel Cari Solusi Peningkatan Ekonomi Umat

Termasuk juga diperlukan dukungan penganggaran fasilitasi sertifikasi halal, sehingga minimal 20- 30 sertifikasi halal pertahun dapat diterbitkan kepada pelaku  yang berhak dan telah terselekai secara selektif dan efektif.

"Kita tidak bisa sembarangan memberikan bantuan sertifikasi halal tanpa menseleksi terlebih dulu terhadal produk-produk pelaku usaha atau UMKM berkualitas,  pelaku usaha yang memang mentaati aturan jaminan halal jaminan halal yang sudah digariskan pemerintah atau undang-undang melalui BPJPH," sebut Denny.

BACA JUGA:MUI dan LPPOM MUI Babel Serah 30 Paket Santunan Anak Yatim, Dhufa dan Buka Puasa Bersama

Kategori :