Pemkab Bangka Matangkan Pendirian Koperasi Merah Putih

Rabu 23-04-2025,22:01 WIB
Reporter : Dee
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka mematangkan mendirikan Koperasi Merah Putih sebagai implementasi dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 tahun 2025.

Kepala Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Bangka,Dalyam Amrie, mengatakan Instruksi Presiden RI tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih, harus dilaksanakan oleh seluruh kepala desa. 

Ia mengatakan, sesuai surat edaran Menteri Koperasi nomor 1 tahun 2025, semua kepala desa segera membentuk Koperasi Merah Putih dengan batas waktu paling lambat 12 Juni 2025.

BACA JUGA:Pemkab Bangka pastikan HUT Sungailiat secara sederhana

"Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa yang dituangkan dalam berita acara," jelasnya, Rabu (23/4).

Dalam musyawarah desa tersebut, kata dia, menyepakati penamaan koperasi, menetapkan pendiri koperasi,memilih pengurus/ pengawas/ pengelola koperasi.

"Penetapan simpanan pokok dan wajib serta permodalan lainnya juga harus dibahas dalam musyawarah itu sampai pembahasan bidang usaha dan penetapan lokasi kantor koperasi," ujarnya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pangkalpinang Jalin Kerja Sama Strategis dengan Pemkab Bangka dan Forum CSR Kabupaten Bangka

Ia mengatakan proses pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSPKUMK Kabupaten Bangka yang menyelenggarakan urusan perkoperasian seperti pengurusan akta notaris. 

"Pengajuan pengesahan pendirian koperasi agar berbadan hukum melalui Ditjen AHU Kemenkum RI dan mendaftarkan hak akses koperasi ke OSS untuk mendapat Nomor Induk Berusaha(NIB)," kata Dalyan Amrie. 

Kategori :