Korupsi Ratusan Juta, Ini Jadwal Sidang Dua Mantan Pejabat Bumdes Fajar Indah

Senin 21-04-2025,15:32 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Janu Yudianto bersama mantan Bendahara Andri Saputra besok (22/4) bakal menjalani sidang perdana di Tipikor Pangkalpinang, usai ditetapkan sebagai tersangka Korupsi dana Bumdes desa Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kuat dugaan kedua tersangka ini melakukan korupsi sebesar Rp.142 juta. Uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi, foya foya maupun kebutuhan hidup.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Minggu, (20/04) dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp untuk terdakwa Janu Yudianto dan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp untuk terdakwa Andri Saputra, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, (22/04) pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda, dengan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan Unit Tipikor setelah menerima informasi mengenai penyelewengan anggaran BUMDes.

"Berdasarkan pemeriksaan, saldo terakhir dalam buku rekening BUMDes Fajar Indah hanya tercatat Rp 3.051.006, padahal seharusnya saldo tersebut sebesar Rp 144.936.659," ungkap AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dalam konferensi pers pada Selasa, (18/03).

BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Bumdes Fajar Indah Gunakan Uang untuk Judi Online dan Foya-foya

BACA JUGA:Dua Petinggi Bumdes Fajar Indah Terlibat Korupsi, Begini Modusnya

"Dana tersebut merupakan pengembalian dana yang sebelumnya hasil pengembalian kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Basel atas dugaan penyelewengan  oleh Direktur BUMdes," sambungnya.

Alih - alih merasa bersalah atas dugaan penyelewengan, kedua pelaku kembali mencairkan dana Bumdes sebanyak dua kali. Pada September 2023 sebesar Rp 100 juta dan pada Januari 2024 sebesar Rp 42 juta. Dana ini untuk kepentingan pribadi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan tanpa dokumen yang sah.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:12 Tahun DPO, Buron Korupsi Kantor Arsip Pangkalpinang Ditangkap Jaksa

BACA JUGA:Tetian Wahyudi Direktur Boneka di Pusaran Korupsi Tata Niaga Timah, Kini DPO

Kategori :