BABELPOS.ID, TOBOALI - Sempat dipenjara 5 tahun 6 bulan karena terlibat kasus pembunuhan tahun 2016 TKP Jalan Damai, Toboali, A alias Berkok (25) kembali ditangkap setelah kedapatan mengedarkan sabu selama 5 bulan terakhir.
Pelaku juga sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu di lubang kloset kamar mandi, saat akan ditangkap petugas kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang residivis kasus pembunuhan pada 2016 silam. Ternyata A sudah 5 bulan mengedarkan sabu.
"Residivis ini sudah 5 bulan mengedarkan sabu," sebutnya, Minggu (16/03).
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Pongok Berhasil Diamankan, Ternyata Mantan Residivis, Segini Barang Buktinya
BACA JUGA:Beraksi di 6 TKP, Residivis Curat di Pangkalpinang Kembali Ditangkap
Diketahui, pelaku Berkok ditangkap di kediamannya di salah satu kontrakan di Kelurahan Toboali. Pada saat petugas mendatangi pelaku, ia membuang barang bukti berikut sejumlah uang ke lubang kloset kamar mandi. Karena kejelian serta ketepatan petugas akhirnya barang bukti tersebut berhasil diamankan juga.
Adapun barang bukti yang didapatkan yakni satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, dua buah sekop dari pipet minuman, satu buah alat hisap bong, dua buah korek api gas, uang tunai senilai Rp.250.000, dan satu unit handphone merk Infinix berwarna biru.
"Pelaku tahu ada petugas dan sempat membuang barang bukti diduga narkoba sabu seberat 0,22 gram berikut uang tunai di lubang closet kamar mandi," sebutnya.
"Terhadap pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," tambahnya.
BACA JUGA:Tertangkap! Ini Komplotan Residivis Pencuri Pagar Pantai Indah Rebo
BACA JUGA:Kesal Ditagih Utang, Residivis Tusuk Temannya