"DS alias Kiki diduga berperan sebagai pengedar yang menjual paket sabu kepada pelanggannya," ujarnya.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Donasi Pegawai PLN Beri Sambungan Listrik Gratis Bagi 2.597 Keluarga Prasejahtera
Akibat perbuatannya, Kiki dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," sebut AKP Era Anggraini.