BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menyesuaikan jam kerja di masa bulan puasa Ramadan.
Tanpa terkecuali, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Harian Lepas (PHL).
Penyesuaian jam kerja ini sesuai Surat Edaran Nomor 044 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, Ini 7 Persiapan yang Perlu Dilakukan
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal menjelaskan penyesuaian jam kerja ini sebagai upaya memberi keleluasan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
"Selama puasa kita akan masuk pukul 08.00, pulang untuk hari Senin dan Kamis hingga pukul 15.00 istirahat pukul 12.00 sampai 12.30. Pada Jumat, jam pulang pukul 15.30 dan istirahat di jam 11.30 sampai 12.30," ungkap Fahrizal.
Untuk itu, Fahrizal meminta agar seluruh ASN dan PHL tetap disiplin dalam menjalankan tugasnya meskipun dalam kondisi berpuasa.
Mereka juga diharapkan dapat datang tepat waktu dan produktivitas kerja tetap terjaga sebagai prioritas utama.
"Seluruh pegawai kita minta tetap fokus kerja, menjaga kinerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Kota Pangkalpinang.
Puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan, justru menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas kerja dan ibadah secara bersamaan," pintanya.
Lebih jauh, Fahrizal meminta pegawai dapat memberikan keseimbangan antara tugas kedinasan dan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Sehingga tidak mengganggu jalannya pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.