BACA JUGA:Soft Opening Jelang Peresmian Gedung Kedokteran UBB
"Jadi harus dibatasi, harus ada parameter, dia (jaksa) boleh meminta penangkapan, penahanan, penyidikan dia boleh menghentikan penyidikan, tapi harus ada parameternya, ada indikatornya, ada barometernya.
Kalau kemudian dia diberikan kewenangan Dominus Litis seperti di negara lain secara aktif, wah bahaya itu, karena bisa jadi absolutisme power. Makanya, kalau dua pasal ini tetap dipaksakan, jelas kita nggak setuju dan kita tolak," pungkas Faisal.