BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Satu orang wanita dan tujuh pria menjadi tersangka pidana narkotika yang terjaring Operasi Anti Narkotika (Antik) Menumbing Polres Bangka tahun 2025.
Delapan orang tersangka tersebut terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu hingga ekstasi yang ditangkap di beberapa tempat di Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Minarno dan Kasi Humas AKP Era Anggraini menjelaskan operasi ini digelar serentak di seluruh jajaran Polres se-Babel.
Dalam operasi selama 12 hari tersebut Polres Bangka ditargetkan pengungkapan tiga target operasi kasus narkotika.
"Alhamdulillah selama 12 hari tersebut Polres Bangka berhasil mengungkap lebih tinggi dari target tersebut, yaitu sebanyak delapan laporan polisi," kata Toni Sarjaka kepada wartawan, Kamis (6/2).
BACA JUGA:Ini 3 Skema untuk Honorer Pemkab Bangka, Golongan 3 Terancam PHK
Dari tiga kasus yang merupakan target operasi dan lima kasus non target operasi pihaknya mengamankan sabu dengan total 12,77 gram dan ekstasi 4 butir dengan berat 1,73 gram.
Ikut diamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, pipa plastik pipet, plastik strip, telepon genggam dan lain-lain.
BACA JUGA:Ratusan Warga Belinyu Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis di Mobil Sehat PT Timah
"Dari delapan orang yang kita amankan terdiri tujuh laki-laki dan satu perempuan itu, salah satu tersangka laki-laki merupakan anak-anak," terangnya.
Selain itu, diantara pelaku terdapat mantan residivis untuk kasus pidana lainnya.
Saat ini delapan tersangka telah diamankan ke Polres Bangka berikut barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.