BABELPOS.ID, MANGGAR- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengekta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belitung Timur (Beltim).
Keputusan ini menegaskan kemenangan pasangan Kamarudin Muten-Khairil Anwar sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
BACA JUGA:Data Lengkap Transfer Pemain Liga Spanyol, Hanya 41 Pemain
Permohonan sengketa hasil Pilkada Beltim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Burhanudin-Ali Reza Mahendra, tidak diterima dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, (4/02/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua MK Saldi Isra tersebut berlangsung singkat, hanya kurang dari lima menit sebelum akhirnya putusan diumumkan.
Saldi Isra menyampaikan bahwa perkara dengan nomor register 98 itu ditolak sepenuhnya.
BACA JUGA:Polres Bangka Barat Pamer Hasil Ops Antik 2025
Dengan demikian, KPU Kabupaten Beltim akan segera menggelar pleno penetapan pasangan nomor urut 2 Kamarudin Muten-Khairil Anwar sebagai pemenang resmi Pilkada 2024.
Keputusan MK ini bersifat final dan mengakhiri sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Beltim.
Hal ini memastikan bahwa pasangan Kamarudin-Khairil akan segera dilantik untuk memimpin Beltim ke depan.
BACA JUGA:Ternyata Mata Juga Bisa Terbakar Sinar UV, Ini Cara Mencegahnya
Ajak Bersatu Bangun Beltim
Ketua Tim Pemenangan Bekawan (Bersama Kamarudin Muten dan Khairil Anwar), Fezzi Uktolseja, menyambut baik keputusan ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun Beltim.
"Alhamdulillah, kemenangan pasangan nomor urut 2 kembali dipastikan di MK.
Kami berterima kasih kepada masyarakat Beltim serta semua pihak yang menjaga jalannya pemilu, termasuk Polri, TNI, dan Kejaksaan.
Ke depan, mari kita bersinergi untuk membangun Beltim yang lebih baik," ujar Fezzi dalam konferensi pers di RM Fega Manggar pada Selasa, (04/02/2025)