Masyarakat Desa Malik Surati DPRD Basel, Dugaan Pencaplokan Lahan Masyarakat Oleh Perusahaan Sawit

Selasa 04-02-2025,17:52 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI - Masyarakat desa Malik Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) perihal dugaan pencaplokan lahan  milik masyarakat oleh PT. Swarna Nusa Sentosa (SNS).

BACA JUGA:HAKLI dan DLH Bangka Tanggulangi Sampah Berserakan dan Bau di Jl.Diponegoro Sungailiat

Diketahui bahwa dugaan ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat, yang akan mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang pada saat diukur ternyata masuk dalam Hal Guna Usaha (HGU).

Anggota DPRD Basel sekaligus Sekretaris fraksi PKB Kurniawan menyebutkan, pihaknya telah menerima surat dari Pemdes Malik atas adanya dugaan pencaplokan lahan milik warga yang tiba - tiba berubah menjadi HGU.

BACA JUGA:Manchester City Boyong Gelandang Lulusan Akademi Barcelona

"Warga ini mengadu bahwa lahan mereka telah di caplok oleh pihak perusahaan," ucapnya, Selasa (04/02).

Pada saat pertemuan dengan masyarakat tersebut pihaknya juga mendengarkan langsung apa yang menjadi permasalahan masyarakat ini, karena menurut pengakuan masyarakat Malik bahwa mereka tidak pernah merasa menjual, ataupun menerima ganti rugi dari lahan mereka berikut tanam tumbuhnya yang seluas 79 hektar tersebut.

BACA JUGA:Mesin Tempel untuk Nelayan, PT Timah Bantu Kelompok Nelayan Samudera Indah Agar Bisa Melaut Lebih Jauh

Dalam Pertemuan itu juga perwakilan masyarakat sudah menyampaikan Petisi  yang ditanda tangani Masyarakat desa Malik untuk meminta pencabutan HGU terhadap lahan yang di maksudkan.

Bahkan surat itu  sudah ditembuskan ke Presiden, ATR BPN Pusat, Kapolri, BPN perwakilan Bangka Belitung, Gubernur, Bupati, DPRD Provinsi dan Kabupaten.

"Masyarakat desa Malik tidak merasa menjual lahan beserta tanam tumbuh seluas 79 hektar tersebut, serta sudah membuat Petisi yang ditanda tangani masyarakat," sebutnya.

BACA JUGA:Ungkap OPS Antik 2025, 8 Pelaku Berhasil Diamankan

Dikatakannya, ia juga mengapresiasi langkah masyarakat desa Malik yang tidak melakukan tindakan yang bisa merugikan kedua belah pihak, tetapi mengadukan persoalan tersebut ke DPRD.

Persoalan HGU ini juga harus dicari jalan keluarnya atau solusi, ini juga mengingat plotting HGU ini sudah benar atau tidak. Karena dari beberapa ada yang memiliki surat jauh lebih tua dari terbitnya HGU. 

BACA JUGA:Jalan Pijal Melayu Bagai Kubangan Kerbau, Kades Keposang Akan Panggil Para Pengusaha

Kategori :