Cowok Ini Bawa Kabur Motor Dua Perempuan yang Dikenal Lewat Michat

Senin 03-02-2025,18:59 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

IR kemudian pura-pura meminjam motor korban dengan alasan Ingin mengambil uang, namun tak lagi kembali.

Motor Yamaha M3 125cx warna merah milik korban tersebut rupanya ikut dibawa kabur pelaku IR.

Korban yang ditinggal pelaku mengalami kerugian Rp8 juta hingga melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Menjelang Panen Padi, DPPP Basel Serahkan Puluhan Combine

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan pengungkapan kasus ini setelah Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Merawang dan Unit Reskrim Polsek Mendo Barat.

Pelaku IR  sempat pergi ke Sumatra Selatan ini kemudian diketahui kembali ke Pulau Bangka.

Pelaku IR kemudian pada 31 Januari didapat informasi berada di Kerabut, Jeramba Gantung, Pangkalpinang yang akhirnya berhasil diamankan polisi di kediamannya.

BACA JUGA:Ini Waktu Terbaik Berolahraga Untuk Jaga Gula Darah

"Dari hasil introgasi singkat, pelaku IR mengakui telah melakukan penggelapan kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam dan sepeda motor merk Yamaha M3 warna merah.

Pelaku mengaku melakukan penggelapan sepeda motor tersebut dengan cara berpura-pura mengajak korban untuk membeli makan dan mengisi BBM kendaraan korban tersebut, setelah korban turun dari kendaraan pelaku langsung kabur pergi membawa kendaraan motor korban tersebut," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Senin (3/1).

BACA JUGA:Perkembangan Hari Kedua Pencarian Bocah yang Diterkam Buaya di Muara Pangkalbalam

Selain melakukan penggelapan kendaraan motor di Merawang dan Mendo Barat pelaku IR juga mengaku melakukan penggelapan motor Honda Vario warna hijau di Lingkungan Rambak Sungailiat. 

Untuk motor yang dilarikan di Bangka Tengah saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya IR berikut barang bukti dua unit motor penggelapan diamankan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan.

IR terancam dijerat pasal 372 KUHPidana.

Kategori :