Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 yang telah mengatur program ketahanan pangan yang dikelola di desa harus melibatkan BUMDes.
"Ini potensi dan peluang yang cukup baik untuk menggerakkan ekonomi desa, dana desa bisa menjadi modal dalam menggerakkan ekonomi masyarakat dan pemerintah desa setempat," katanya.