Audiensi Ombudsman Babel dan Ketua DPRD Babel Bahas Isu PPPK Sampai Tanggap Bencana

Senin 20-01-2025,20:55 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy bersama tim melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya di Ruang Kerja Ketua DPRD Babel, Senin,(20/01/2025) siang.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Beberapa Hari, 130 Makam di TPI Al Ittihad Sungailiat Amblas

Ditemui usai bertemu dengan Ketua DPRD Babel, Shulby Yozar Ariadhy menjelaskan bahwa audiensi ini dilaksanakan dalam rangka mensinergikan fungsi Ombudsman dan DPRD Babel yang sama-sama merupakan pengawas eksternal dalam pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Dari pertemuan kami tadi, bahwa Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya juga sudah menyampaikan tentang beberapa komitmen bersama untuk besinergi dengan Ombudsman dalam rangka menyelesaikan persoalan pelayanan publik di Babel," ujar Yozar.

BACA JUGA:Peresmian 26 Pembangkit Listrik se Indonesia, PLTBm Basel Salah Satunya

Ia berharap dengan sinergi yang terbangun ini harapanya akan mampu menyelesaikan terhadap persoalan-persoalan yang dilaporkan masyarakat baik melalui Ombudsman maupun DPRD dan bisa diselesaikan dengan cepat.

Menurut Yozar, dari pertemuan kali ini juga membicarakan beberapa isu teknis seperti PPPK termasuk mengenai program kebijakan pusat yakni makanan bergizi gratis agar bisa berjalan secara transparan dan mencapai tujuan dengan mengedepankan inovasi-inovasi terbaik.

BACA JUGA:Peresmian 26 Pembangkit Listrik se Indonesia, PLTBm Basel Salah Satunya

"Karena dalam melaksanakan program makan bergizi ini juga memerlukan anggaran yang tinggi, misalnya batasan 10.000 per anak itu bisa jadi masih jauh dari harapan.

Meskipun demikian menurut saya program makanan bergizi adalah program yang bagus.

Hanya saja bagaimana kita bisa mengimplementasikan dengan optimal dan ini adalah pekerjaan rumah bersama dari semua pihak yang terlibat," jelas Yozar.

BACA JUGA:Peresmian 26 Pembangkit Listrik se Indonesia, PLTBm Basel Salah Satunya

Demikian halnya untuk persoalan proses penataan PPPK juga harus dapat dilakukan sesuai dengan regulasi dan harus diperhatikan betul bagaimana ketentuan-ketentuan yang sudah dibuat pemerintah pusat sambil juga memperhatikan bagaimana aspek tata kelola di administratifnya mengenai kemampuan anggaran di daerah.

BACA JUGA:6 ABK KM Cahaya Abadi yang Pecah Dihantam Ombak Berhasil Diselamatkan

Ini sangat penting, karena ke depan penataan  PPPK ini justeru akan menjadi salah satu pilar di dalam perbaikan birokrasi khususnya di Babel 

Kategori :