Selang Satu Hari Kejadian, Remaja Curi Uang 8 Juta Di Toko Kuday Tertangkap Tim Kelambit

Jumat 17-01-2025,19:45 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Hanya berselang satu hari usai beraksi, pelaku pencurian uang delapan juta di sebuah toko Jl Parit IV Kuday Sungailiat berhasil ditangkap Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka.

Pelaku ternyata masih remaja di bawah umur yang sempat mengambil uang korban senilai Rp8 juta.

Kejadian yang menimpa korban Elsen Fran Vernando (23) berlangsung Rabu (15/1) siang.

Uang senilai Rp8 juta dalam tas kecil diambil pelaku yang sempat masuk ke dalam toko korban.

BACA JUGA:Dua Bulan Diluncurkan, BYOND by BSI Sudah Capai 3 Juta User Aktif

Kejadian ini lalu dilaporkan korban ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti Tim Kelambit dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tim Kelambit melakukan pengecekan TKP dan pengumpulan informasi dari saksi korban terhadap kejadian sekitar pukul 14.11 tersebut.

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang di belakang toko.

Pelaku yang masuk ke toko dan mengambil tas berisi uang sempat dilihat oleh korban, namun pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:Pastikan Program Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Kalapas Pangkalpinang Hidayat dan Jajaran Panen Pakcoy

Tim Kelambit dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono yang melakukan penyelidikan intensif mendapat ciri-ciri diduga pelaku yang merupakan remaja laki-laki di bawah umur.

Pelaku pencurian sempat terendus berada di Jl. Raya Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat.

BACA JUGA:Dua Bulan Diluncurkan, BYOND by BSI Sudah Capai 3 Juta User Aktif

Upaya penangkapan pelaku membuahkan hasil pada Kamis (16/1) pelaku G (17) berhasil diamankan di Jalan Pemuda Sungailiat sekitar pukul 18.00.

Usai diamankan G yang sempat menjadi residivis kasus serupa ini tak mengelak telah melakukan pencurian di toko Kuday tersebut.

G nekad mencuri alasan ekonomi dan melihat peluang toko yang dalam keadaan sepi tak dijaga pemiliknya.

Kategori :