Tim Hukum Hidayat-Helyana Siap Hadapi Permohonan Erzaldi-Yuri di MK

Jumat 10-01-2025,14:16 WIB
Reporter : Lia
Editor : Govin

BACA JUGA:Kaswo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Yang Baru, ini profilnya

"Itu semua kan ranah administrasi diakui dalam permohonan, dan dengan dalil-dalil itu mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) dalam petitumnya, tidak semudah itu PSU.

Kami akan menyusun Keterangan Pihak Terkait terhadap permohonan tersebut sekaligus mematahkan dalil-dalil itu yang akan diajukan pada sidang berikutnya pada 20 Januari 2025 bersamaan dengan penyerahan Jawaban Termohon dan Keterangan Bawaslu.

BACA JUGA:Dr. Fajar Sulaeman, Mantan Kadivyankumham Babel Kini Jadi Karo SDM Kemenkum, Terkesan dengan Kuliner Babel

Kami yakin dan percaya kemenangan pasangan Hidayat Arsani-Hellyana adalah kemenangan masyarakat Babel," tandasnya.

Ditambahkan Agus Hendrayadi yang juga kuasa hukum Pihak Terkait, bahwa tim hukum pasangan 02 sudah membedah permohonan pasangan 01 secara menyeluruh dan akan disampaikan bantahan pada keterangan pihak terkait di sidang berikutnya.

BACA JUGA:Kaswo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Yang Baru, ini profilnya

"Agenda sidang berikutnya memang dijadwalkan untuk penyerahan dan pembacaan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Babel, sekaligus Keterangan Bawaslu dan Keterangan Pihak Terkait.

Dan sidang tadi adalah pemeriksaan pendahuluan agendanya bersamaan dengan pembacaan permohonan dari pihak Pemohon.

Tim kuasa hukum pasangan 02 sudah membedah permohonan pemohon seluruhnya, dan kami siap memberikan keterangan pihak terkait kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi," tukasnya. 

BACA JUGA:Striker Mesir Ini Dibidik Manchester City

Selain menggelar sidang perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang perselisihan pemilihan Provinsi Babel, majelis hakim Panel 1 Mahkamah Konstitusi pada sesi pertama juga memeriksa perkara nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, perkara nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025, nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025, 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan perkara nomor 199/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Salah satunya permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah Kabupaten Bangka Barat yang diajukan pasangan calon bupati/wakil bupati Sukirman-Bong Ming-ming terhadap KPU Bangka Barat sebagai termohon.

Kategori :