Polresta Pangkalpinang Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Medan, 14 Kilogram Ganja Disita

Kamis 09-01-2025,16:27 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Kemudian dibawa ke Pangkalpinang dan diedarkan,” tegasnya kembali. 

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Catat Kasus Kriminalitas dan Narkoba di Pangkalpinang Meningkat Sepanjang 2024

Ibnu warga Rangkui, Kota Pangkalpinang ini diringkus di rumah di daerah Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, pada Kamis (2/1) pukul 21.00 WIB.

Berawal menjadi seorang kurir hingga kemudian jadi bandar besar.

Bisnis haram ini ditekuni pelaku sejak Mei 2024 lalu.  

Ia menambahkan ganja ini dijual bukan diecerkan melainkan dijual per kilogram. Satu kilogramnya dijual Rp 10 juta. 

“(Ganja) Dijual per kilogram, karena tersangka ini kan bandar.

Satu kilogram harganya Rp 10 juta dengan keuntungan Rp 1 juta,” jelasnya. 

BACA JUGA:Nasib Honorer Gagal PPPK Jadi Prioritas Perjuangan DPRD Babel

“Ini merupakan tangkapan terbesar Polresta Pangkalpinang, dalam lima tahun terakhir dengan barang bukti ganja 14 kilogram,” timpalnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ganja 14 kg disimpan tersangka di dalam hutan depan rumahnya, di Air Kepala Tujuh.

Sedangkan beberapa ons lainnya ditemukan di dalam rumahnya, dengan total keseluruhan 14,275 kilogram. 

BACA JUGA:Ribuan Warga 8 Desa Tolak Perpanjangan HGU PT GML Demo Bupati Bangka, Ini 3 Tuntutannya

“Tersangka IF alias Benu ini berperan sebagai kurir.

Dia jaringan asal Medan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025) lalu. 

“TKP kedua yakni di hutan tepat di depan rumah tersangka. Disana kita temukan 2 buah tas warna hijau tua, isinya 14 paket ganja ukuran besar yang dilakban.

Kategori :