Kabel tersebut sempat disimpan ke pondok di belakang rumahnya. Tak hanya itu, pelaku RD juga melakukan pencurian kabel rumah kosong Parit Satu Kuday Sungailiat, pondok kebun Songliang Desa Karya Makmur, dan pondok kebun di Dusun Sigambir Desa Airruai.
Saat ini RD telah diamankan pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, RD terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.