Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan.--Foto: ist
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas serta mewujudkan Bangka Belitung bersih dari narkoba.
Terlebih, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan pihaknya jelang akhir tahun 2024 dan telah menyelamatkan kurang lebih 15 ribu nyawa generasi muda dari bahaya narkoba.
"Ini ketegasan dan komitmen kita jajaran Ditresnarkoba Polda Babel. Seperti yang disampaikan Kapolda Irjen Pol Hendro Pandowo kemarin pada saat pemusnahan barang bukti di Mapolda bahwa Polda Babel siap mendukung program Asta Cita Presiden terkait pemberantasan narkoba," ucapnya.
BACA JUGA:Kecanduan Sabu dan Judi Online, Dua Pemuda Nekat Bobol Gudang Sembako di Kelurahan Keramat
Lebih lanjut, Mantan Kapolres Bangka Tengah ini juga meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika ditemukan ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana diwilayahnya.
"Kami juga sampaikan terimakasih atas laporan dari masyarakat sehingga kami berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Bangka Belitung khususnya di Pangkalpinang," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat Melati Tiga ini juga mengajak orangtua serta seluruh masyarakat menjaga anak-anak generasi masa depan kita dari bahaya narkoba serta bersama-sama menjaga dan mewujudkan Provinsi kita bersih dari Narkoba.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 11 Paket Sabu 82,90 Gram dari Seorang Pria di Pangkalpinang
BACA JUGA:Suami Istri di Mentok Ini Nekat Jual Sabu