BABELPOS.ID, MENTOK - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangka Barat melakukan evaluasi dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Tahun 2018 sebagai bagian dari rangkaian penyusunan PPKD Tahun 2025-2029.
"Hari ini kita berhasil membahas beberapa hal penting untuk penyusunan PPKD 2025-2029," kata Sekretaris Disbudpar Kabupaten Bangka Barat Bambang Haryo Suseno di Mentok, Selasa (3/12).
BACA JUGA:Realme C75 Meluncur, Ini Keunggulannya
Pertemuan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi dokumen PPKD yang telah disusun pada 2018, menganalisa kandungan dokumen tersebut apakah relevan dengan mekanisme yang berlaku, sesuai dengan kondisi faktual, dan melihat capaian keberhasilan dari indikator capaian yang tertuang di dalam dokumen tersebut.
BACA JUGA:KOTAK KOSONG PETAKA DEMOKRASI
Beberapa hal penting itu, antara lain perlu adanya pemutakhiran data, baik pada data Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), lembaga kebudayaan, SDM kebudayaan, pranata, dan sarana prasarana kebudayaan.
Selain itu, perlu dilakukan perumusan ulang atas permasalahan, rekomendasi, tujuan, hasil, tahapan pelaksanaan dan indikator capaian sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan PPKD.
BACA JUGA:Brimob Polda Babel Siap Kawal Pilkada 2024 hingga Tuntas
"Rapat ini juga membahas upaya melanjutkan tahapan pengumpulan dan pengolahan data secara mendalam dengan melibatkan para pelaku dan pemangku kepentingan kebudayaan di daerah agar mendapatkan data sesuai faktual dan menghasilkan rumusan yang tepat bagi pembangunan kebudayaan di Bangka Barat untuk lima tahun mendatang," katanya.
BACA JUGA:Pemkot Siapkan Strategi Terpadu Atasi Kemiskinan
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Barat Abimanyu mengatakan pembaharuan data OPK, SDM, dan sarana prasarana kebudayaan di daerah menjadi dasar bagi perumusan yang tepat dan berdaya guna bagi upaya pemajuan kebudayaan di daerah.
BACA JUGA:TP PKK Pangkalpinang Evaluasi ke 7 Kecamatan
"Kita juga perlu meletakkan komitmen dalam bentuk peraturan daerah (perda) sebagai landasan bergerak yang legal bagi pembangunan kebudayaan, misalnya peraturan tentang arsitektur daerah, pakaian tradisional (pakaian perkawinan, pakaian adat, pakaian motif khas), tentang makanan khas tradisional dan lainnya," katanya.
BACA JUGA:Ini Strategi Dinkes Babar Cegah HIV
Pemutakhiran PPKD menjadi mutlak, tidak saja karena adanya perubahan regulasi, tetapi sebagai bentuk pembaharuan yang metodis bagi sempurnanya dokumen perencanaan tematik.