BABELPOS.ID - Ratusan butir narkotika jenis ekstasi dan satu paket sedang sabu berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung dari seorang pemuda berinisial ECG alias Ego pada Jumat (16/11/24) malam.
BACA JUGA:Apel Siaga, Jajaran Bawaslu Pangkalpinang Siap Laksanakan Tugas
Pemuda berusia 24 tahun ini diamankan saat berada disebuah tempat pencucian motor di Jalan Pasar Pagi Pangkalpinang.
Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba oleh pihaknya.
BACA JUGA:Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun
Dalam pengungkapan tersebut, kata Slamet, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku ditempat aki sepeda motor miliknya.
"Saat digeledah disaksikan Ketua RT setempat, kita menemukan 1 klip bening ukuran sedang sabu dengan berat bruto 1, 09 gram dan 3 klip bening ukuran sedang yang totalnya berisikan 32,5 butir ekstasi serta 1 unit hanphone warna hitam," kata Slamet, Jumat (22/11/24) malam.
BACA JUGA:Bayar Shope Pay Later Lewat Brilink, Biayanya Terjangkau Bisa Dimana Saja
Tak sampai disitu, Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kos milik pelaku yang berada di Jalan Sumedang Kelurahan Kacang Pedang.
Setibanya dikosan pelaku, lanjut Slamet, Tim menemukan tas sandang warna biru yang didalamnya terdapat kotak paket yang masih tersegel.
BACA JUGA:Sebar Video Cewek Belinyu Tanpa Busana, Pria asal Jakarta Diamankan Reskrim Polres Bangka
"Setelah dibuka dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, paketan tersebut berisikan 9 klip bening ukuran besar berisikan ekstasi dengan jumlah sebanyak 900 butir. Jadi hasil dari 2 TKP ini, kita dapatkan total sebanyak 932,5 butir Ekstasi atau 311, 78 gram," terangnya.
Usai diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Mengenal Spesifikasi MacBook Air M2 2022 yang Bisa Menjadi Teman Kerja Anda Sepanjang Hari
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.