"PTPS wajib melakukan koordinasi dengan PKD dan nantinya PKD akan berkoordinasi langsung dengan Panwascam," katanya.
Dalam pengawasan nantinya, PTPS memiliki senjata pengawasan yakni LHP atau form A Pengawasan dan Siwaslih.
"PTPS silakan tulis kejadian-kejadian yang bersifat substansi yang terjadi selama kegiatan pengawasan.
Baik di masa tenang atau pada saat kegiatan pungut hitung suara di TPS masing-masing," tuturnya.