Selain itu juga mengalihkan belanja jasa kantor atau honorarium pegawai honor ke belanja gaji dan tunjangan ASN, serta memformulasikan kembali gaji ASN sebanyak 14 bulan dan mengalokasikan anggaran pembayaran TPP ASN bulan Desember 2024.
"Penandatanganan ini merupakan langkah penting dalam penyusunan APBD 2025 yang kita harapkan akan semakin berkualitas dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat," ujarnya.