18 Cabor KONI Basel Dipanggil Kejari, Ini Kasusnya

Selasa 12-11-2024,09:05 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS. ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) memanggil sejumlah pengurus Cabang Olahraga (Cabor) dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Basel, pada Rabu (13/11).

Hal ini berdasarkan dari surat dari Kejari Basel perihal bantuan pemanggilan melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (DPKO) Basel terkait penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-1682/L.9.15/Fd.2/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pihak-pihak yang dipanggil diminta menyertakan atau membawa dokumen - dokumen terkait. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusu Yoseph Antonius Manis.

BACA JUGA:Merasa Tak Bersalah, Mantan Dir Ops PT Timah Minta Dibebaskan

BACA JUGA:LGBT Tingkatkan Kasus HIV di Basel, DPD IMM Babel Desak PJs Bupati Bertindak

Adapun ke 18 pengurus Cabor tersebut antara lain, Percasi, PASI, IPSI, PBSI, PBVSI, PELTI, FPTI, PSTI, Kick Boxing, PTMSI, PSSI, PERTINA, PERPANI, POSSI, PGSI, Barongsai, PDBI dan HAPKINDO.

Hingga berita ini diturunkan pihak media berusaha melakukan upaya konfirmasi.

BACA JUGA:Sprindik Baru Tipikor Tata Niaga Timah, Menyasar Peran Office Boy?

BACA JUGA:Ahli Pidana Sebut Hutan Lindung Bubus Belinyu Rusak dan Hancur Itu Kategori Tipikor

Kategori :