Kejaksaan Agung Temukan 5 Kontainer Aset Harvey Moeis, Berapa Nilainya?

Kamis 07-11-2024,17:41 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

BABELPOS.ID - Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung RI belum lama ini dikabarkan berhasil menemukan keberadaan dari aset-aset milik terdakwa Harvey Moeis -suami artis Sandra Dewi- dan PT RBT saat menjalin kerjasama dengan PT Timah dulu. Aset tersebut dari informasi yang Babel Pos peroleh sangat fantastis. Yakni berupa 5 kontainer balok timah. Selain itu juga juga berupa pasir timah. 

Keberadaan aset yang diduga bernilai ratusan miliar itu dikabarkan ditemukan di Muntok, yang disembunyikan di sekitar peleburan milik PT Timah. 

Aset tersebut ditemukan tim pemulihan aset dalam rangka program -kerjasama- pendampingan dari Kejaksaan Agung RI pada PT Timah. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melakukan inventarisir aset sehingga tanpa disengaja menemukan keberadaan “harta karun” salah satu tersangka utama dalam  perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah  IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

BACA JUGA:Sprindik Baru Tipikor Tata Niaga Timah, Menyasar Peran Office Boy?

BACA JUGA:Ahli Pidana Sebut Hutan Lindung Bubus Belinyu Rusak dan Hancur Itu Kategori Tipikor

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, membenarkan adanya penemuan dugaan harta karun milik terdakwa Harvey Moeis sebanyak 5 kontainer itu. Namun  menurut Harli isi kontainer bukan balok timah dan pasirnya. Melainkan hanya berupa di antaranya bundle balok, san crystal dan tap crystalizer.

“Benar pak. Tapi kalau kontainer isinya bukan balok timah melainkan bundle balok, jumbo bag scrap, san crystal dan tap crystalizer. Ini jawaban dari pemulihan aset,” kata Harli kepada  Babel Pos seraya menyertakan pesan WhatsApp dari petugas pemulihan aset. 

Di singgung apakah harta karun tersebut memiliki nilai ekonomi, mantan Wakajati Bangka Belitung itu menyatakan memiliki nilai. Namun sayang dia belum bisa menaksir persis harga kekinian.

“Katanya bernilai bang, cuma kan sekarang perkaranya sedang berproses. Jadi badan pemulihan aset sedang upaya pemeliharaan termasuk menggunakan skema pasal 45, apakah bisa dijual di depan tapi harus ada izin dari pihak pengadilan,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Hendry Lie Kenalkan Rosalina Kepada Rusbani

BACA JUGA:Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 24 Miliar, Ini Respon Alwin Albar

Kategori :