Tak Penuhi Syarat, Laporan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu Pangkalpinang Setop

Selasa 29-10-2024,21:15 WIB
Reporter : Abote
Editor : Govin

BACA JUGA:Pemkab Bangka Dirikan Lembaga Pendidikan Non Formal Lansia

Diuraikanna juga terkait adanya dugaan kampanye di RSUD Depati hamzah itu bukan kampanye, karena kehadiran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Waliota dalam kegiatan itu sebagai kader dari partai PDI Perjuangan.

Pihaknya juga sudah melakukan pengecekan an klarifikasi terkait kegiatan tersebut.

BACA JUGA:SMA Negeri 1 Mentok Serahkan Bantuan Laptop dan Motivasi Para Pelajar

"Mereka hadir sebagai kader ditambah tidak ada pemaparan visi dan misi dalam kegiatan itu, jadi itu bukan kampanye," tuturnya.

Terkait promosi pasangan calon dari anggota DPRD juga menurut mereka Kembali ke pribadi anggota dewan masing-masing.

Karena izin cuti serta kampanye itu melekat pada anggota dewan masing-masing, dan pada hari tersebut tidak ada jadwal kampanye.

BACA JUGA:Semarakkan TNI Babel Run 2024, PT Timah Berikan Pelayanan Kesehatan di Mobil Sehat Bagi Para Peserta

Sementara, adanya dugaan money politic, itu belum terjadi dan hal ini masuk ke ranah hukum pidana jika perbuatan itu terjadi.

Mereka tidak bisa berdasar asumsi, karena harus melalui proses kajian.

Senada, Imam menjelaskan laporan yang diterima dan masuk ke Bawaslu itu tidak bisa disimpulkan langsung butuh proses dan kajian.

Namun, Bawaslu Kota Pangkalpinang beruaya melakukan kajian awal terlebih dahulu.

BACA JUGA:Transformasi Perusahaan Melalui Inovasi Karyawan, PT Timah Rutin Gelar Ajang Inovasi

"Kami perlu melihat secara objektif berkenaan dengan apa yang nanti akan jadi kesimpulan dan nantinya akan kami sampaikan ke publik.

Mengenai laporan-laporan yang masuk juga, tidak langsung kami sampaikan bahwa laporan tersebut tidak diregister, tapi ada durasi waktu kami untuk melakukan kajian dan nanti tetap berkoordinasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung," tegas Imam.

 

Kategori :