4 Pelaku Narkoba di Basel Ini Ternyata Mantan Residivis

Kamis 24-10-2024,17:20 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

BABELPOS.ID, TOBOALI - Setelah dilakukan penyidikan terhadap 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Resort (Polres) menggelar pres rilis pengungkapan kronologi ditangkapnya 4 pelaku diduga pengedar serta bandar narkoba.

Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Kompol Harry Kartono yang didampingi oleh  Kasat Narkoba Iptu Defriansyah menyebutkan, kalau ke 4 pelaku ini merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.

BACA JUGA:Sebelum Lakukan Razia, Personel Polres Basel Ikut di Razia, Ini Tujuannya

"Mereka ini mantan residivis kasus narkoba semua," sebutnya, Kamis (24/10).

Dijelaskannya, ke 4 pelaku ini tertangkap di sebuah rumah Mujiati di jalan raya Puput desa Gadung Kecamatan Toboali, pada Rabu (22/10) sekira pukul 00.30 Wib, yakni Ambo Senang (45) diduga sebagai bandar sabu di Sadai, M. Saufik (49), Felly Candra alias ILi (44) dan seorang ibu rumah tangga (Irt) Fenni Violita (36).

BACA JUGA:Danrem 045/Garuda Jaya Kunjungi Mapolres Bangka Selatan

Diketahui juga, dari 4 pelaku ini Ambo Senang ini diduga sebagai penyuplai Narkoba jenis sabu, sedangkan ketiga lainnya sebagai pengedar Narkoba. Serta pelaku M. Saufik ini berpacaran dengan pelaku Fenni Violita dan akan segera menikah.

"Dari 4 pelaku ini satu orang diduga sebagai bandar sabu sedangkan ketiga lainnya diduga sebagai pengedar dan mereka semua turut memakai narkoba tersebut," tuturnya.

BACA JUGA:Erzaldi Tegaskan Kami Tegak Lurus dengan Presiden Prabowo

Adapun barang bukti yang didapatkan saat dilakukan penggeledahan antara lain, dua bungkus plastik besar berisikan kristal putih, sembilan paket berukuran sedang berisikan kristal putih, 4 paket berukuran kecil berisikan kristal putih, satu ball plastik kosong, 3 bungkus plastik kecil kosong, satu sekop terbuat dari pipet minuman, satu bungkus rokok Sampoerna mild, dompet kecil berwarna pink, satu buah pirek kaca, satu buah bong hisap, satu buah jarum, satu buah korek api gas, satu tas berwarna biru, satu tas bermotif loreng, satu buah buku catatan dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 650.000.

BACA JUGA:Motor Sport Honda Terlaris New CBR150R Tampil Makin Agresif

Sedangkan barang bukti lainnya yakni, empat buah Handphone berbagai merk, serta empat buah motor merk Yamaha serta Honda dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 16,31 gram.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti serta narkoba seberat 16, 31 gram," terang Iptu Defriansyah. 

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Basel Resmi Terbentuk, Langsung Fokus APBD 2025

"Terhadap para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun sampai 20 tahun dan hukuman mati," imbuhnya. 

Kategori :