Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah serta Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan, yang di dalamnya mengatur penyediaan fasilitas pemakaman.
BACA JUGA:Apple Rilis iPad Mini dengan Chip A17 Pro, Harganya Segini
Selain itu, dijelaskan pula bahwa definisi lahan pemakaman yang dimaksud dalam peraturan ini adalah tempat pemakaman umum yang disediakan untuk semua warga tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah atau desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 9 Tahun 1987.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Babel Amankan 1 Unit Mobil Truk Pengangkut Pasir Timah Di Pelabuhan Sadai Basel
Diskusi ini juga menyoroti retribusi lahan pemakaman, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020.