Kemenkumham Babel Lakukan Addendum kepada 8 Organinsasi Bantuan Hukum

Selasa 15-10-2024,09:48 WIB
Reporter : Humas Kanwil Kemenkumham Babel
Editor : Tuspen Martutansri

PANGKALPINANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Fajar Sulaiman Taman Senin (14/10) mengatakan, dalam rangka meningkatkan layanan Bantuan Hukum, pihaknya telah melakukan  penandatanganan kontrak addendum dengan delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi kinerja dan penyerapan anggaran yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pusat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bangka Belitung, Harun Sulianto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan bantuan hukum selama tiga triwulan, maka diberikan tambahan anggaran dengan total sebesar Rp176,750 juta yang dialokasikan kepada  delapan OBH di Bangka Belitung.

Dengan rincian Rp 117 juta untuk layanan litigasi dan Rp 59,750 juta untuk non-litigasi. 

Kedelapan OBH yang menerima tambahan anggaran tersebut adalah:

1. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Al-Hakim Bangka Belitung

2. Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik Babel (PDKP BABEL)

3. Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (LBH KUBI)

4. Milenial Bangka Tengah Keadilan

5. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung

6. Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila

7. Hatami Koniah

8. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai.

Harun juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar penyerapan anggaran berjalan optimal. Sebelum adanya tambahan anggaran ini, penyerapan anggaran untuk layanan litigasi telah mencapai 100%, dan non-litigasi 95,28%, dengan total penyerapan sebesar 99,39%. 

"Diharapkan pada triwulan ke-IV tahun 2024, semua anggaran bantuan hukum dapat terealisasi secara maksimal," ujarnya.

Kategori :