BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pengerusakan aset pembongkaran keramik tangga Masjid Agung Qubah Timah (MAQT) memasuki babak baru. DPRD Kota Pangkalpinang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pangkalpinang.
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada menyatakan bahwa sudah ada hasil yang telah disepakati oleh legislatif dan eksekutif. Mereka memutuskan bahwa tidak ada lagi pemasangan dan izin reklame di kawasan MAQT, dan aset yang telah dirusak sebelumnya untuk diperbaiki seperti semula.
"OPD terkait sudah kita panggil dan keputusan sudah kita sepakati bersama. Tidak ada lagi pemasangan atau izin reklame di seputaran pekarangan Masjid Agung Qubah Timah," tegas Rocky.
Politisi PPP ini juga menekankan agar secepat mungkin hasil rapat ini untuk ditindaklanjuti. Mereka memberikan deadline satu minggu agar aset yang dirusak dapat dikembalikan seperti semula. Mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) no 16 Tahun 2012, bahwa tidak diizinkan untuk mendirikan reklame di kawasan tempat ibadah maupun pendidikan.
"Sudah jelas di Perda nomor 16 tahun 2012 sudah sangat jelas tempat ibadah dan pendidikan tidak diperbolehkan untuk mendirikan plang reklame dan pasangan iklan lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Soal Pengusaha Reklame Rusak Aset Masjid Kubah Timah, Rocky: Harus Tanggung Jawab!
BACA JUGA:Wah, Pemasangan Reklame Rusak Aset Masjid Kubah Timah
Rocky juga meminta pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memutuskan izin sewa dengan pihak vendor, serta meminta data Reklame yang berdiri di wilayah Pangkalpinang.
"Rampungkan masalah reklame dan aset MAQT. Desak cepat penyedia untuk perbaikan kembali seperti semula dan tidak ada lanjutan sewa kepada siapapun, dan untuk Dinas PTSP kirimkan semua data reklame yang ada di Pangkalpinang baik yang berizin maupun tak berizin," pintanya.
Lebih jauh, Rocky menekankan dalam waktu dekat bersama Anggota DPRD Kota Pangkalpinang lainnya untuk turun ke lapangan. Dia minta Satpol PP Kota Pangkalpinang untuk menata reklame yang ilegal. Kemudian akan berlanjut pada penertiban semua reklame yang ilegal atau non izin.
Sementara itu , Kepala Dinas PTSP Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban dan pendataan ulang data reklame yang ada di Pangkalpinang.
"Pada intinya akan kami lakukan penertiban dengan batas waktu yang telah disepakati dalam pertemuan tadi, yakni satu minggu kedepan. Selain itu akan dilakukan verifikasi data dilapangan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas PUPR dan BAKEUDA," tuturnya.
BACA JUGA: Masjid Agung Kubah Timah Pangkalpinang, Tanpa Tiang di Dalam, ini Spesifikasinya
BACA JUGA:Alhamdulillah... Ditandai Ini, Pembangunan Masjid Agung Kubah Timah Dinyatakan Rampung