BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - PT Timah tahun 2024 kembali akan memberikan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan dan kelompok rentan.
Program ini diinisiasi guna memberikan jaminan sosial yang dapat melindungi nelayan dan kelompok rentan dalam bentuk perlindungan sosial formal.
BACA JUGA:Usai Dilantik Jadi DPRD Babel, Imam Wahyudi Kembali ke Polresta Pangkalpinang
Program yang sudah dimulai sejak tahun 2022 silam, ini telah diikuti ratusan nelayan.
Tercatat sejak 2022-2023 sebanyak 959 nelayan dan kelompok rentan yang telah terdaftar memiliki jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi PT Timah.
BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem perlindungan sosial yang memberikan manfaat bagi pekerja dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Anggota holding Industri Pertambangan MIND ID ini berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, asosiasi nelayan dan kelompok masyarakat untuk mengidentifikasi para peserta yang bisa mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitas PT Timah.
Dengan adanya program ini diharapkan dapat meringankan beban nelayan dan kelompok rentan, perusahaan membiayai penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima selama satu tahun.
Beberapa waktu lalu, PT Timah bersama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang juga telah menyerahkan klaim Jaminan Kematian Kepesertaan Nelayan CSR PT Timah bagi para ahli waris nelayan.
BACA JUGA:Waspadai Tipu Muslihat
Inisiatif ini tidak sekedar simbolis, melainkan bentuk nyata dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup para nelayan.
“PT Timah berinisiatif untuk memberikan jaminan sosial bagi para nelayan melalui kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.