BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka membantu rehabilitasi anak dibawah umur yang sedang menjalani hukuman.
Rehabilitasi ini merupakan lanjutan dari upaya pembinaan sebelumnya yang dilakukan BAPAS anak Pangkalpinang.
BACA JUGA:BPN Babel Berhasil Lakukan Sertifikasi Tanah 37,805 Bidang
"Kami Dinsos Bangka melakukan rehabilitasi anak bermasalah hukum, dititipkan dari BAPAS anak Pangkalpinang untuk dibina di Dinas Sosial Kabupaten Bangka," ungkap Sekretaris Dinsos Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, Selasa (24/9).
Dalam hal ini Dinsos Kabupaten Bangka akan melakukan kegiatan pendampingan dan pelatihan sosial.
Hal ini bertepatan dengan kegiatan pendampingan sosial yang sedang berlangsung dari tanggal 23 September sampai 23 Desember 2024.
BACA JUGA:BPN Babel Berhasil Lakukan Sertifikasi Tanah 37,805 Bidang
"Kita akan mendampingi tiga orang anak bermasalah hukum, yakni F usia 17 tahun, Z usia 17 tahun dan K usia 18 tahun.
Anak-anak ini sedang menjalani proses hukum tambahan," jelasnya.
Sebelumnya, F, Z dan K sudah menjalani proses penahanan di Lapas anak Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut.
Dari amar putusannya ketiga anak dibawah umur ini diarahkan untuk menjalani pelatihan bimbingan di Dinsos Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Resmi Jadi Wakil Rakyat Pangkalpinang, Monica Molen Ajak Sinergi, Siap Dikritik
"Mereka ini anak di bawah umur dalam kasus narkoba dan rudapaksa anak.
Nantinya kegiatan di Dinsos berupa pendampingan seperti pendidikan rohani, psikologis dan kegiatan sosial lainnya, selama tiga bulan," ujarnya.
Pihaknya berharap anak-anak yang mendapat pembinaan bila telah selesai menjalani sisa hukuman tidak akan mengulagi lagi perbuatannya.