Selain itu, agar Kepala Perangkat Daerah dapat menjaga iklim kondusif, melakukan pengawasan
terhadap bawahannya terkait proses tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala
daerah wakil kepala daerah dan mengambil tindakan secara berjenjang sesuai dengan
kewenangan, serta memproses penjatuhan sanksi hukuman disiplin atau tindakan
administratif apabila terdapat pegawai ASN dan pegawai non ASN yang melakukan
pelanggaran di lingkungan perangkat daerah masing-masing." tambah Muhammad Haris.